Pada sistem kekerabatan matrilineal atau garis keturunan menurut garis ibu, kaum perempuan menempati posisi yang sangat penting di dalam. Sistem kekeluargaan ini dianut oleh bangsa Arab, Eropa, dan suku Batak yang hidup di daerah Sumatera Utara. Anak tiri yang dimaksud di sini adalah anak. Dalam menganut sistem matrilineal, adat di Minangkabau tidak mendukung terjadinya perkawinan sesuku. Dalam masyarakat yang menganut sistem kekerabatan matrilineal, keturunan garis ibu dipandang sangat penting. 2) Sistem Matrilineal, sistem kekeluargaan yang menarik garis keturunan berdasarkan garis ibu, seperti di daerah Minangkabau. Tujuan dalam penelitian ini untuk mengkaji nilai-nilai filosofis adat di. Penganut adat matrilineal di Indonesia diantaranya. Sistem kekerabatan parental menarik garis keturunan dari kedua belah pihak (ayah dan ibu), kedudukan laki-laki dan perempuan sama. Beberapa suku tersebut yaitu: Suku Minangkabau Masyarakat Minangkabau yang lebih dari enam juta orang adalah masyarakat matrilineal terbesar di dunia. Dalam masyarakat patrilineal keturunan dari pihak laki-laki dinilai mempunyai kedudukan lebih tinggi dan hak-haknya juga lebih banyak. 2. Sistem kekeluargaan. Keluarga yang mendiami rumah gadang adalah orang-orang yang seketurunan yang dinamakan saparuik (dari satu perut) atau setali darah menurut garis keturunan ibu. Sistem kekerabatan matrilineal adalah anggota masyarakatnya menarik garis keturunan ke atas melalui ibu, ibu dari ibu, terus ke atas sehingga dijumpai seorang perempuan sebagai moyangnya. Rumusan Masalah Berdasarkan latar belakang yang telah disampaikan, maka pokok permasalahan yang akan dibahas dalam makalah ini adalah : 1. bangsa atau antara agama yang berbeda. Sistem kewarisannya. Minangkabau atau seringkali disingkat dengan Minang adalah kata yang mengacu pada suku atau kelompok etnis sesuai adat istiadat Minang. Ahli warisnya adalah : a. Pada sistem kekerabatan matrilineal atau garis keturunan menurut garis ibu, kaum perempuan menempati posisi yang sangat penting di dalam. Sistem matrilineal adalah sistem yang mengatur kehidupan suatu masyarakat yang terikat dalam jalinan kekerabatan dalam garis ibu. menarik garis keturunan melalui. Ciri–ciri khas dari masyarakat hukum adat adalah persekutuan hukum adat. Tarian topeng ini sudah sangat jarang dimainkan oleh masyarakat Suku Banjar. Patrilineal berasal dari dua kata Bahasa Latin, yaitu pater yang berarti ayah, dan linea yang berarti. Sistem ini menghubungkan anak dengan kerabat ibu berdasarkan garis keturunan perempuan secara uniteral. Hukum waris adat sebenarnya adalah hukum penerus harta kekayaan dari suatu generasi kepada keturunannya. Sistem kekerabatan merupakan salah satu dari adat istiadat. Masyarakat ke-Bapakan (masyarakat dengan garis keturunan Bapak)Matrilineal adalah suatu adat masyarakat yang mengatur alur keturunan berasal dari pihak ibu. Sistem kekerabatan ini anak juga menghubungkan diri dengan kerabat ibu berdasarkan garis keturunan perempuan secara unilateral. Seperti di Minangkabau, Sumatera Barat, sang penjaga adat istiadat ditentukan oleh perempuan atau pihak ibu. Suku bangsa Minangkabau merupakan suku bangsa yang cukup unik di. 2. Authors. Hukum Adat yang Berkenaan dengan Hukum Perorangan”. Masyarakat yang menganut sistem ini misalnya Sumatera Timur, Sumatera Selatan, Riau, Kalimantan. Bravo Nangka Abstract. 2. Sistem Patrilineal adalah sistem kekerabatan yang menarik garis keturunan dari garis bapak, dimana dalam sistem kewarisan ini lebih menonjolkan kedudukan pria dari pada kedudukan seorang perempuan. Sifat. Kepemilikan masyarakat hukum adat terhadap lingkungan tanah disebut dengan hak ulayat. Kaum Padri adalah kelompok yang terdiri dari ulama-ulama. Matrilineal berasal dari dua kata, yaitu mater (bahasa latin) yang berarti "ibu", dan linea (bahasa Latin) yang berarti “garis”. Dinamika Hukum Waris Adat di Masyarakat Bali Pada Masa Sekarang. Tetapi untuk pewarisan harta pencaharian tetap dibagi menurut hukum faraidh5. Matrilineal berasal dari dua kata, yaitu mater (bahasa Latin) yang berarti. Misalnya, di daerah Aceh dan Jawa Barat. Matrilineal adalah suatu adat masyarakat yang mengatur alur keturunan berasal dari pihak ibu. Faktor genealogis masih dominan dalam Masyarakat Hukum Adat Di Indonesia, yang kemudiann melahirkan masyarakat yang patrilineal, yaitu masyarakat yang bercorak “kebapakan” atau matrilineal, yaitu masyarakat yang bercorak “keibuan”, atau parental, masyarakat yang berdasarkan garis keturunan orang tua (bapak dan ibu). bahwa pada asasnya di dalam masyarakat Lampung yang menganut sistem Patrilinial, yaitu suatu masyarakat hukum, di mana para anggotanya menarik garis keturunan ke atas melalui garis bapak, bapak dari bapak, terus ke atas, sehingga akhirnya dijumpai seorang laki-laki sebagai moyangnya. Salah satu suku yang ada di Indonesia adalah suku Batak yang memiliki adat istiadat dan aturan-aturan hukum (adat) yang mengatur dan mengikat masyarakat hukum adat Batak tersebut yang menjadi jiwa atau roh masyarakatnya. - Matrilineal matrilineal adalah suatu adat masyarakat yang mengatur alur keturunan berasal. Sistem Kekerabatan Parental Sistem kekerabatan parental sering juga dikenal dengan istilah bilateral. Adapun masyarakat dengan garis keturunan ibu yang terkenal sebagai contoh adalah masyarakat Minangkabau. b. 1. orang tua yang di pakai atau berlaku. sebagai moyangnya. keluarga itu menggunakan garis keturunan laki laki (dalam arti fisik) sebagai penerus keturunan. garis keturunan diatur menurut garis perempuan. Dalam budaya Minangkabau, perkawinan merupakan salah satu peristiwa penting dalam siklus kehidupan dan merupakan masa peralihan yang sangat berarti. Suatu masyarakat yang dalam pergaulan sehari-hari mengakui keturunan patrilineal atau matrilineal saja, disebut unilateral, sedangkan yang mengakui keturunan dari kedua belah pihak disebut bilateral. kekerabatan yang terkecil adalah keluarga inti yang terdiri dari suami, istri, dan anak-anak. Melarang Pernikahan Sesuku. Inti dari persekutuan hukum adat adalah:29 a. Matrilineal adalah istilah untuk menyebut sistem kekerabatan yang menarik garis keturunan dari pihak perempuan (ibu). (dengan melacak gari keturunan dari pihak bapak); (2) sistem kekeulargaan matrilineal (dengan melacak garis keturunan ibu); dan (3. 67-94 2 Dominikus Rato, 2011, Hukum Perkawinan dan Waris. 2. Setiap anak yang lahir akan mengikuti suku ibunya. Penganut sistem kekerabatan ini di antara masyarakat Jawa, Madura, Sunda, Bugis, dan Makassar. Dengan kata lain, pembagian warisan secara turun temurun akan diwariskan kepada anak perempuan, sedangkan anak laki-laki tidak. adalah masyarakat yang menarik garis keturunannya . Anak juga akan menghubungkan diri dengan kerabat ibu berdasarkan garis keturunan perempuan secara satu pihak (unilateral). Sengketa Waris Tanah Adat a. Kekerabatan adalah hubungan kekeluargaan seseorang dengan orang lain yang mempunyai hubungan darah atau keturunan yang sama dalam satu keluarga. Adat ultrolokal adalah suatu adat yang memberikan kebebasan kepada sepasang suami istri untuk memilih tinggal di sekitar kediaman kerabat suami atau di sekitar kediaman kerabat istri. Kegunaan Penelitian Hasil yang diperoleh dari penelitian ini diharapkan memiliki kegunaanPada kesempatan kali ini Galeri Budaya akan memberikan info menarik tentang Pengertian Adat, Masyarakat Hukum Adat dan Hukum Adat yang Berkembang Di Indonesia,. Sistem kekerabatan ini berlaku pada masyarakat batak dan bali. Falsafah tersebut mempunyai. KOMPAS. karena pengaruh dari struktur masyarakat adat yang unilateral, apakah menurut garis patrilineal atau garis matrilineal dan mungkin juga pada masyarakat yang bilateral di pedalaman. MatrilinealDalam sejarahnya, masyarakat suku minang adalah bagian dari Deutro Melayu (Melayu Muda) yang melakukan migrasi dari Cina Selatan ke pulau Sumatera pada 2. tergantung dari sistem kekeluargaan dari masyarakat yang bersangkutan. maka menurut Tambo nenek moyangnya masyarakat yang dijuluki sebagai masyarakat adat Minangkabau berasal dari gunung merapi (lihat juga Muchtar Naim, 1986: 61). Selain itu, sistem matrilineal menciptakan hubungan yang jauh lebih rapat dan meresap di antara para kerabat seketurunan menurut garis ibu. 1 Sistem Kekerabatan Yang Berlaku di Minangkabau. Sistem matrilineal, yaitu sistem kekeluargaan yang menarik garis keturunan dari pihak ibu (perempuan), anak perempuan lebih menonjol dari anak laki-laki, yang menjadi ahli waris adalah anak perempuan (Minangkabau). Kemudian, matrilineal adalah sistem kekerabatan yang ditarik dari garis pihak Ibu. 3. Dimana jika terjadi masalah maka yang bertanggungjawab adalah pihak laki-laki. Sekitar 3,3 juta orang Bali tinggal di Provinsi Bali dan sisanya terdapat di. Menurut Kusumadi Pujosewojo, Masyarakat hukum adat adalah masyarakat yang timbul secara spontan di wilayah tertentu, berdirinya tidak ditetapkan atau diperintahkan oleh. Dari asal katanya, istilah matrilineal terdiri dari kata matri artinya (ibu) dan lineal (garis), sehingga berarti garis ibu. Rumusan Masalah Berdasarkan latar belakang yang telah disampaikan, maka pokok permasalahan yang akan dibahas dalam makalah ini adalah : 1. Sedangkan dalam hukum adat kita mengenal ada 3 (tiga) macam garis keturunan, yaitu :1 1. a. Masyarakat Minangkabau adalah bagian dari masyarakat adat yang mempunyai ciri-ciri yang khas, hukum adat yang bercorak matrilineal yang mana menarik garis keturunan dari ibu. 1. Eksepsi bahwa Penggugat Il, Penggugat Ill, Penggugat IV, danPenggugat V Tidak mempunyai Legal Standing atau Tidak mempunyaiKapasitas dan Kwalitas sebagai Para Penggugat perkara a quo berdasarHukum Waris Adat Batak Yang Menganut Sistem Patrilineal;Halaman 13 dari 39 Putusan Perdata Gugatan Nomor 16/Pdt. Asas-asas hukum waris Minangkabau tersebut adalah: a. 5Dikalangan masyarakat adat yang menganut sistem kekerabatan “patrilineal”, maka hukum perkawinan adat yang berlaku adalahRumah Adat Minangkabau yang disebut dengan Rumah Gadang. berkembang seirama dengan perkembangan masyarakat adat itu sendiri. Berbeda dengan suku bangsa di Pulau Jawa yang menganut adat patrilineal, suku Toraja menganut adat matrilineal yang mengatur kelas sosial berdasarkan keturunan ibu. Hukum ada disusun dari kenyataan yang ada dalam masyarakat maupun nilai-nilai yang menjiwai Bangsa Indonesia. Semua harta benda, baik yang bergerak maupun tidak bergerak adalah milik perempuan. Matrilineal berasal dari dua kata, yaitu mater (bahasa latin) yang berarti "ibu", dan linea (bahasa Latin) yang berarti “garis”. 11. Matrilineal adalah suatu adat masyarakat yang mengatur alur keturunan warisan yang berasal dari pihak perempuan atau pihak ibu. Sistem kekerabatan parental menarik garis keturunan dari kedua belah pihak (ayah dan ibu). Dalam masyarakat yang susunannya matrilineal, keturunan menurut garis ibu dipandang sangat penting, sehingga Suku Minangkabau yang tinggal Sumatra Barat, Indonesia, ternyata merupakan masyarakat matrilineal -atau garis keturunan berdasarkan kerabat perempuan- yang terbesar di dunia. PENDAHULUAN. Sedangkan matrilineal menurut Wikipedia Bahasa Indonesia adalah suatu adat. bapak c. Orang yang tidak ada lagi penghubungnya dengan pewaris. Matrilineal merupakan suatu adat yang berada di masyarakat Minangkabau yang mengatur tentang garis keturunan yang berasal dari pihak ibu. Orang Minangkabau adalah salah satu etnis yang menganut sistem kekerabatan matrilineal. Nama suku pada garis keturunan akan ditarik dari nama suku pihak ibu. Masyarakat Minangkabau yang menganut sistem matrilineal sudah sejak lama menjadi teka-teki yang sering membuat orang luar mengambil kesimpulan yang keliru terhadap suku bangsa ini. Penelitian ini bertujuan untuk mengidentifikasi hak waris perempuan dalam adat Batak yang menganut system patrilineal. Dalam hal ini, baik kedudukan anak laki-laki dan perempuan tidak dibedakan. Perkampungan adat Nagari Sijunjung adalah representasi perkampungan dan masyarakat Matrilineal Minangkabau. , maksudnya dalam hal ini setiap orang hanya menarik garis keturunan dari. Penganut adat patrilineal di Indonesia antara lain adalah suku Batak, suku rejang dan suku Gayo, dari luar sendiri ada bangsa Arab yang menganut sistem patrilineal ini. Sistem matrilineal adalah sistem kekerabatan yang manarik garis keturunan dari pihak ibu atau perempuan. Sistem ini menghubungkan anak dengan kerabat ibu berdasarkan garis keturunan perempuan secara uniteral. Matrilineal merupakan suatu adat yang berada di masyarakat Minangkabau yang mengatur tentang garis keturunan yang berasal dari pihak ibu. Selain itu Ihroni juga berpendapat bahwa suatu kelompok adalah kesatuan individuDalam adat Minangkabau yang menarik garis keturunannya secara matrilineal (garis ibu) memang bertolak belakang dengan garis keturunan dalam hukum Islam yang bilateral (dari garis ayah dan ibu). Budaya ini merupakan salah satu dari dua kebudayaan besar di Nusantara yang sangat menonjol dan berpengaruh. dilingkungan masyarakat adat yang matrilinial, dalam rangka mempertahankan garis keturunan pihak ibu (wanita), merupakan kebalikan dari perkawinan jujur. KOMPAS. Saat ini suku Minang merupakan masyarakat penganut matrilineal terbesar di dunia. Jika kita mengambil contoh Suku Jawa yang hukum adat-nya bersistem parental, maka terhadap permasalahan di atas, hal-hal yang menjadi catatan kita. waris yang menarik garis keturunan ibu. Ada yang berasal dari garis ayah, ibu, atau keduanya. Tari Tantayungan merupakan kesenian sakral bagian dari upacara adat. Ditambah lagi, masyarakat Minangkabau memegang prinsip adat yang disebut "adat basandi syarak, syarak basandi kitabullah". Dalam novel Tarian Bumi karya Oka Rusmini ada penggambaran tentangSistem kekerabatan pada suku bangsa Bugis, nampaknya masih memegang peranan penting dalam rangka membangun identitas dalam dan kehidupan bersama sebagai suatu kelompok masyarakat. Di Desa Aiteas sesuai adat matrilineal. Dalam tradisi Batak, yang menjadi kesatuan Adat adalah ikatan sedarah yang disebut dengan marga. Suku Baduy percaya bahwa mereka adalah keturunan dari Batara Cikal, salah satu dari tujuh dewa yang diutus ke Bumi, seperti dikutip dari Soul Travel in Baduy: Mencari Jejak Diri di Tanah Baduy oleh Eni Martini. Oleh karena itu, keturunan dari garis ibu sering kali memiliki kedudukan penting, termasuk dalam pembagian warisan. Sistem matrilineal adalah sistem keturunan yang mengikuti garis keturunan ibu. Soepomo, Bab – Bab Tentang Hokum Adat, Pradnya Paramita, Jakarta, 1996, Hlm : 45. Sedangkan pada masyarakat parental yang paling berhak mewarisi adalah anak2) Matrilineal adalah suatu adat masyarakat yang mengatur alur keturunan berasal dari pihak ibu. bangsa yang ada di Indonesia menarik garis keturunan berdasarkan garis. 7 Setiap suku dan adat pasti ada yang menerapkan Hukum Adat sebagai pedoman dan aturan-aturan dalam menjalankan atau memimpin sesuatu dalam lingkungan tersebut, termasuk dalam pembagian harta waris. Matrilineal. Sistem parental/bilateral adalah sistem kekerabatan yang menarik garis keturunan dari kedua belah pihak Bapak dan Ibu, sehingga kedudukan anak laki-laki dan anak perempuan dalam hal mewaris adalah seimbang dan sama. Kedudukan laki-laki dan peremouan sama. Masyarakat Miangkabau menganut adat Perpatih. Sistem kekerabatan ini terjalin dengan menarik garis keturunan dari pihak ayah saja. adat Minangkabau dalam hal kekerabatan menganut kekerabatan matrilineal yaitu garis keturunan yang disandarkan kepada perempuan (ibu lurus ke atas, anak perempuan lurus ke bawah). hanya dari satu pihak saja, misalnya dari pihak laki-laki (ayah) saja atau dari pihak wanita (ibu) saja. 3. Beberapa bentuk kemuliaan dan keistimewaan yang di berikan kepada wanita Minangkabau adalah seperti pembendaharaaan adat yang di pegang oleh perempuan contoh pengambilan suku ke ibu dan garis keturunan yang juga terhitung dari ibu, subsidi ekonomi dari sawah pusako tinggi juga diberikan kepada perempuan, hak perlindungan. Istilah paling populer terkait dengan persoalan matrilineal Minangkabau ialah bundo kanduang. Maksudnya, setiap anak yang lahir baik laki-laki maupun perempuan secara langsung akan menjadi anggota keluarga suku ibu,. Sistem patrilineal adalah sistem kekerabatan yang menarik garis keturunan dari pihak laki-laki atau ayah. 3 2. 500–2. / FORUM / All / Entertainment / The Lounge /. Dalam kebudayaannya Minangkabau menganut sistem matrilineal, yaitu sistem kekerabatan menurut garis ibu. Di daerah. com, matrilineal adalah sistem kekerabatan yang menarik garis keturunan dari pihak ibu saja. Sedangkan, laki-laki biasanya berperan dalam hal politik. Pada awalnya, matrilineal dapat dipahami sebagai proses pewarisan suku berdasarkan garis keturunan dari pihak ibu. 9 Selain itu, seorang janda bukan sebagai ahli waris suaminya dalam hukum adat Batak. Kedudukan bapak/laki-laki dalam masyarakat adat Batak dapat dikatakan lebih tinggi dibandingkan dari kaum wanita, sehingga dalam hal warisan yang. Falsafah tersebut. [1] Kata ini sering kali disamakan dengan patriarkat atau patriarki, meskipun pada dasarnya artinya berbeda. Dalam buku Pengantar Antropologi (2019), masyarakat adat Indonesia mengenal tiga bentuk sistem kekerabatan, yaitu: Sistem Kekerabatan Parental (Bilateral) Dalam sistem kekerabatan ini menarik garis keturunan dari ayah dan ibu. Pembahasan 1. Gambaran Umum Sistem Perkawinan Matrilineal Matrilineal adalah suatu adat masyarakat yang mengatur alur keturunan berasal dari pihak ibu. 1. Secara singkat, patrilineal adalah sistem kekerabatan yang menarik garis dari pihak Bapak. Justru karena itu menurut hukum adat Minangkabau antara X dengan Z boleh menikah. Menurut Yunus (2001) menjelaskan bahwa dalam masyarakat kekerabatan patrilineal, istri masuk dalam kelompok kekerabatan suami dan kedudukan anak akan menggunakan garis keturunan laki-laki atau bapak. Sedangkan dalam hukum adat kita mengenal ada 3 (tiga) macam garis keturunan, yaitu :1 1. Karena suku Minangkabau menganut sistem kekerabatan matrilineal (keturunan berdasarkan kepada garis keturunan ibu/wanita) maka yang meminang. Patrilineal adalah suatu adat masyarakat yang mengatur alur keturunan yang berasal dari pihak ayah. dikarenakan perbedaan sistem keturunan yang dianut yaitu : a. Etnis Banjar ( bahasa Banjar: اورڠ بنجر, translit. Pada sistem kekerabatan matrilineal ini, anak-anak masuk ke dalam suku ibunya dan bukan suku pihak ayah. Matrilineal berasal dari bahasa Latin, yaitu mater yang berarti ibu, dan. Daerah Minangkabau yang menganut system kekeluargaan. Hukum adat tidak mengenal perbedaan 2 Lihat. - Halaman 2 Minggu, 3 September 2023Abstract. Penganut sistem. 20 Indonesia mempunyai masyarakat yang susunannya berlandaskan pada tiga macam garis keturunan, yaitu garis keturunan ibu, garis keturunan bapak Berikut adalah sistem kekerabatan yang masih kuat dianut oleh masyarakat Indonesia: Parental, Patrilineal dan Matrilineal. Sistem Patrilineal.